Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Instruksi Bos Danantara ke Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN

BPI Danantara menyampaikan tiga instruksi kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN, terkait dengan RUPS, aksi korporasi, dan laporan berkala.
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani saat pengumuman struktur pengurus BPI Danantara di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani saat pengumuman struktur pengurus BPI Danantara di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyampaikan tiga instruksi kepada seluruh direksi BUMN dan anak usaha BUMN. Salah satunya, menunda rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Dalam surat yang diperoleh Bisnis, Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan tiga instruksi kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN. 

Pertama, menunda seluruh RUPS BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. Namun, penundaan itu dikecualikan bagi BUMN dan anak usaha BUMN yang berbentuk perusahaan publik. 

Kedua, BPI Danantara menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi. 

Ketiga, direksi BUMN dan anak usaha BUMN diinstruksikan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional. 

Sebelumnya, Rosan menyampaikan BPI Danantara kini mengelola 844 perusahaan yang sebelumnya berada di bawah BUMN, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan. Tidak hanya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Rosan memastikan perusahaan berbentuk Perusahaan Umum (Perum) juga masuk dalam konsolidasi tersebut.

Menurutnya, seluruh entitas ini resmi berada di bawah kendali Danantara sejak 21 Maret 2025. Tak lama setelah peresmian Super Holding BUMN itu dilakukan.

“Jadi itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi. Jadi kalau di total itu ada 844 perusahaan. Dan itu sudah resmi berada di milik Danantara sejak 21 Maret yang lalu ya. Jadi kami bisa melakukan konsolidasi dan kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ujarnya di JCC Senayan, Senin (28/4/2025).

Rosan menegaskan, sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, BPI Danantara bergerak cepat melakukan konsolidasi, terutama terhadap perusahaan-perusahaan besar yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

"Sejak peluncuran, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, sekarang seluruh perusahaan tersebut, termasuk perusahaan besar, sudah menjadi bagian dari Danantara," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper