Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor saham meningkat selama libur Lebaran pada 28 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan investor saham bertambah hingga 38.676 single investor identification (SID) selama periode tersebut.
“Tanggal 28 Maret sampai 8 April, ada penambahan 38.676 investor saham. Artinya, lebih dari 10% dari awal tahun sampai hari ini terjadi di hari libur,” ujarnya kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Meski demikian, Jeffrey menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara pasti alasan di balik meningkatnya minat masyarakat terhadap pasar saham Indonesia di tengah kondisi perekonomian yang volatil.
Dia menuturkan mayoritas investor baru yang masuk ke pasar saham merupakan investor ritel domestik. Kontribusi mereka terhadap Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saat ini mencapai 45% sampai dengan 47%.
Secara keseluruhan, jumlah investor saham di Indonesia telah mencapai 6.744.128 SID atau bertambah sebanyak 362.684 SID sejak awal tahun ini.
Baca Juga
Adapun total investor pasar modal Indonesia per akhir kuartal I/2025 telah mencapai 15.888.836 SID, meningkat lebih dari satu juta investor dibandingkan awal tahun.
BEI sendiri menargetkan adanya penambahan 2 juta investor guna mencapai 20 juta SID pada 2027 sesuai dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027.
Sementara itu, BEI menargetkan pencatatan efek baru di pasar modal sebanyak 407 efek sepanjang 2025. Di dalamnya, pencatatan efek saham baru lewat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) diperkirakan mencapai 66 pencatatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Langkah perbaikan itu salah satunya ditempuh dengan merevisi sejumlah aturan terkait penawaran umum perdana saham.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menuturkan otoritas tengah menyusun peraturan baru yang kini telah berada dalam tahap perundangan di Kementerian Hukum.
Untuk mencegah IPO tidak berkualitas, dia menyatakan bahwa OJK akan mengoptimalisasi fungsi dan peran lembaga penunjang pasar modal. Salah satunya dengan melihat kualitas dari wakil penjamin efek calon emiten.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.