Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
Bersamaan dengan itu, Kepala Negara juga menandatangani Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara dan Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.
Selanjutnya, Prabowo menggelar hajatan peluncuran Danantara Indonesia di halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Acara itu berlangsung meriah dihadiri oleh mantan presiden, jajaran menteri dan wakil menteri, duta besar negara sahabat, pimpinan partai politik, hingga para konglomerat dan bos-bos BUMN. Tampak hadir Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, Jusuf Kalla, Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, Chairul Tanjung, hingga Garibaldi Thohir.
“Daya Anagata Nusantara, yang artinya adalah energi, kekuatan masa depan bagi Nusantara, kekuatan energi masa depan bagi Indonesia,” kata Prabowo, Senin (24/2/2025).
UU BUMN ditandatangani Prabowo setelah Sidang Paripurna DPR RI mengetok palu persetujuan amandemen UU BUMN pada Selasa (4/2/2025).
Terkait dengan UU BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan sejumlah pokok penting dalam perubahan atas Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN itu.
Berikut link untuk mengunduh (download) dokumen UU No.1 Tahun 2025 tentang BUMN yang diunggah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Link download UU BUMN dapat diklik pada tautan peraturan.go.id sebagai berikut https://peraturan.go.id/files/uud-no-1-tahun-2025.pdf
Baca Juga : Nasib Dividen BUMN Setelah Peluncuran Danantara |
---|
Dalam sambutannya mewakili pemerintah, Erick mengatakan terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama adalah pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara.
“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ucapnya.
Poin kedua memuat penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan.
Poin ketiga, kata Erick, mengatur sumber daya manusia (SDM) BUMN guna memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat.
“Pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN,” pungkas Erick.
Adapun, poin keempat mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.
Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga UU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, merujuk UU Badan Usaha Milik Negara, klausul BPI Danantara diatur secara spesifik dalam BAB IC tentang Badan Pengelola Investasi.
Dalam bab tersebut, modal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat mencapai Rp1.135 triliun.