Bisnis.com, JAKARTA — Bisikan terbaru target saham saham Sampoerna (HMSP) dan Gudang Garam (GGRM) usai cukai rokok dirancang naik 5% pada 2025.
Pergerakan harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) berlawanan arah sepekan terakhir.
Sampai dengan Jumat (13/9/2024), harga saham HMSP tercatat menguat 0,67% ke Rp750 dalam sepekan.
Sedangkan, saham GGRM justru terkoreksi 0,93% ke Rp16.000 sepanjang periode yang sama.
Dari kacamata konsensus sekuritas yang dihimpun Bloomberg hingga Jumat (13/9/2024), mayoritas atau sebanyak 11 dari 19 memberikan rekomendasi beli untuk saham HMSP. Sisanya, 5 analis memberikan peringkat hold dan 3 analis jual.
Adapun, target harga saham HMSP berada di Rp828,93 dalam 12 bulan ke depan.
Sementara itu, mayoritas atau sebanyak 9 dari 19 sekuritas yang mengulas saham GGRM memberikan rekomendasi jual. Sisanya, 5 menyematkan peringkat beli dan 5 hold.
Banderol harga saham GGRM terkini telah melewati target menurut konsensus di Rp15.577 dalam 12 bulan ke depan.
Sebagaimana diketahui, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal mengalami kenaikan lagi pada 2025. Perubahan tarif cukai ini seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.
“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).
Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.
Ke depannya, DPR turut meminta pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun.
Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha. Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025.
Di mana disebutkan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir.
Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.