Bisnis.com, JAKARTA - Mata uang rupiah ditutup melemah ke posisi Rp15.600 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup pada perdagangan dengan turun 0,65% atau 100,5 poin ke posisi Rp15.600 per dolar AS. Pada saat yang sama, indeks dolar AS terpantau menguat 0,18% ke posisi 101,090.
Sejumlah mata uang kawasan Asia lainnya bergerak variatif terhadap dolar AS. Yen Jepang melemah 0,22%, rupee India melemah 0,02%, won Korea melemah 0,15%, yuan China melemah 0,09%, baht Thailand melemah 0,28%, dolar Singapura melemah sebesar 0,08%, dan dolar Hong Kong melemah 0,01%.
Sementara mata uang yang menguat di antaranya dolar Taiwan menguat 0,01%, peso Filipina menguat 0,30%, dan ringgit Malaysia yang menguat 0,02%.
Baca Juga : Demo Besar-Besaran, IHSG Mendarat di Zona Merah |
---|
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa pada perdagangan sore ini (22/8/2024) mata uang rupiah ditutup melemah 100,5 poin walaupun sebelumnya sempat melemah 125 poin di level Rp15.600 dari penutupan sebelumnya di level Rp15.499,5 per dolar AS.
Sementara itu, untuk perdagangan besok (23/8) mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif tetapi akan ditutup melemah direntang Rp15.590-Rp15.650 per dolar AS.
Dia mengatakan, berdasarkan pengamat Pemilu, hanya berselang satu hari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi dibegal melalui persetujuan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung kilat di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun 8 dari 9 fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan UU Pilkada, pada Rabu (21/8/2024).
Keputusan yang diambil dalam rapat kerja di Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8) itu dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akan menghasilkan proses demokrasi palsu dalam Pilkada 2024.
RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kesalahan fatal.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi berupaya menganulir putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat Pilkada melalui revisi UU Pilkada yang pembahasannya dikebut pada Rabu (21/8/2024).
Alhasil, sikap DPR memicu gelombang aksi massa di berbagai daerah. Hal itu pun, menjadi sentimen negatif terhadap mata uang garuda.
Menurutnya, seharusnya DPR dan pemerintah membangun iklim investasi yang kondusif, transparan, dan terukur. Sebab, pelaku usaha akan memasukkan risiko politik dalam perencanaan ekspansi bisnis mereka.