Bisnis.com, JAKARTA — Marak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditolak bank gara-gara terjerat utang di pinjaman online alias pinjol. PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) pun membeberkan kondisinya di perusahaan.
EVP Consumer Loan Welly Yandoko mengatakan kasus penolakan pengajuan KPR gara-gara pinjol pun menimpa BCA.
"Akan tetapi, angkanya [penolakan KPR terkait dengan pinjol] kurang dari 10%," katanya dalam konferensi pers BCA Expo 2024, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, kasus penolakan KPR gara-gara pinjol biasanya terjadi pada pengajuan KPR bersubsidi. Adapun, BCA lebih menyasar pasar KPR non-subsidi.
"Pasar ini relatif aman, terseleksi mitra developer. Mereka [developer] sudah screening, nasabah yang memenuhi kebutuhan hunian. Mereka sudah punya kemampuan membayar yang mumpuni," kata Welly.
Performa dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) saat pengajuan KPR pun menurutnya membaik.
Baca Juga
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menemukan 40% kasus pengajuan KPR dan KPR bersubsidi yang ditolak bank karena skor kredit nasabah yang kurang baik.
"Hal itu membuat mereka terhambat mendapatkan KPR dan kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah idamannya. Padahal, rumah adalah tempat awal bagi keluarga untuk mendidik anak-anak mereka," kata Ketua Umum DPP REI Joko Suranto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Joko juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK atau BI Checking yang belum tentu langsung terhapus. Pasalnya, data tersebut tak memiliki rentang waktu yang valid untuk dibersihkan.
Tak hanya itu, dia melihat ada juga kasus saat masyarakat hendak melunasi utangnya, tetapi perusahaan pinjolnya sudah tutup atau ditutup.
"Kondisi ini menjadi persoalan karena masyarakat tidak tahu cara melunasi dan membersihkan data utangnya di OJK [Otoritas Jasa Keuangan]. Kami sudah pernah menyampaikan usulan kepada OJK untuk merapikan riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu," ujarnya.
Salah satu yang diusulkan REI, yaitu pembersihan data pada SLIK atau riwayat konsumen setelah 2 tahun selesai melunasi atau menyelesaikan utang pada pinjol.
Di samping itu, REI mendukung OJK untuk memperketat peninjauan dan tindakan tegas bagi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Adapun, OJK juga resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku 1 Agustus 2024. Ada 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berbahaya karena tidak berizin.
"Langkah OJK tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini, karena faktanya telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban di masyarakat. Dampak negatif pinjol cukup besar, bahkan sampai ada korban jiwa," jelasnya.
Asosiasi perusahaan pengembang itu juga meminta OJK untuk menerapkan aturan yang sama kepada perusahaan pinjol atau fintech lending seperti prosedur dan batasan suku bunga seperti yang berlaku di perbankan karena produk akhirnya sama, yakni kredit pinjaman.
Selain itu, Joko Suranto berharap OJK juga melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat terkait potensi masalah yang dapat mereka alami jika tidak dapat memenuhi kewajiban pinjolnya.
"Harus ada edukasi yang serius karena begitu mereka bermasalah dengan pinjol, maka dampak kewajibannya akan dahsyat karena bunga pinjaman bisa mencapai 116% per tahun, dan juga menimbulkan kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk modal usaha atau KPR," terangnya.