Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebab OJK Cabut Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur

OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.
OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.
OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan milik Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Paytren AM tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di pasar modal.

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).

Adapun, pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi syariah Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK mengungkap PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Beberapa alasan yang menyebabkan izin usaha Paytren AM milik Yusuf Mansur dicabut yakni kantor perusahaan tidak ditemukan dan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, Paytren tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

Kemudian, Paytren AM tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; serta tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

"Paytren AM juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan [MKBD] yang dipersyaratkan; serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022," tulis pengumuman di laman resmi OJK.

Alhasil, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. 

Penyebab OJK Cabut Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur

Yusuf Mansur

Kewajiban Paytren AM

Lalu, Paytren AM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

Paytren AM diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Paytren AM dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tulis OJK.

Menilik rekam jejaknya, Paytren beroperasi sebagai manajer investasi syariah setelah mendapatkan izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017. 

“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK tertanggal Selasa (24/10/2017). 

Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat tersebut, yaitu Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar. 

Adapun, rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper