Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN Konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tercatat memiliki total utang induk sebesar Rp41,2 triliun per Desember 2023. Diperkirakan, utang ini baru bisa lunas dalam kurun waktu 17 tahun.
“Posisi per Desember 2023, memang total utang induk khususnya sebesar Rp41,2 triliun,” ujar Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho, dalam rapat kerja antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
Dia menuturkan bahwa komposisi utang tersebut berasal dari perbankan yang hampir mencapai Rp26,3 triliun, termasuk Kredit Modal Kerja (KMK) penjaminan senilai Rp5,2 triliun, obligasi nonpenjaminan Rp4,7 triliun, dan obligasi penjaminan Rp5 triliun.
Terkait utang tersebut, Waskita Karya diperkirakan membutuhkan waktu 17 tahun atau hingga tahun 2039 untuk dapat melunasi seluruh utang yang dimiliki perseroan.
“Secara fundamental, Waskita membutuhkan waktu setidaknya 17 tahun sampai dengan tahun 2039 untuk menyelesaikan seluruh utangnya dengan kemampuan membayar bunga sebesar 3,5% per tahun,” tulis materi paparan Hanugroho.
Adapun tiga sumber utama penyelesaian utang Waskita Karya berasal dari divestasi dengan perkiraan mencapai Rp35 triliun yang 80% berasal dari divestasi ruas tol, kemudian proyek eksisting mencapai Rp8 triliun, dan margin proyek baru sebesar Rp4 triliun.
Baca Juga
Hanugroho menjelaskan WSKT terus melakukan renegosiasi baik kepada perbankan maupun para pemegang obligasi. Untuk kredit perbankan, perseroan menargetkan restrukturisasi atau penandatanganan master restructuring agreement (MRA) dapat rampung pada April 2024.
“Untuk target dari progres restrukturisasi perbankan, terutama untuk MRA, kami targetkan signing ini dapat kami lakukan pada April 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait progres restrukturisasi obligasi nonpenjaminan, Hanugroho mengungkapkan bahwa Waskita telah melakukan RUPO atas empat seri pada 21-22 Februari 2024. Hasilnya, tiga dari empat seri telah menyetujui skema restrukturisasi.
Waskita berencana kembali mengadakan RUPO pada 22 Maret 2024 untuk satu seri obligasi yang belum menyetujui langkah restrukturisasi yang ditempuh perseroan.
Untuk penjaminan, termasuk perbankan Kredit Modal Kerja Pemerintah (KMKP) dan obligasi penjaminan, WSKT telah menyampaikan alternatif proposal restrukturisasi final yang memerlukan dukungan melalui mekanisme klaim penjaminan pada 29 Februari 2024.
“Terkait penjaminan KMKP dan obligasi penjaminan ini masih dalam tahap finalisasi untuk memperoleh kesepakatan akhir sebelum ditandatanganinya MRA tahun 2024,” tutur Hanugroho.
------------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.