Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Arti Bursa Karbon, Tujuan dan Skema Perdagangannya

Bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida.
Mengenal Arti Bursa Karbon, Tujuan dan Skema Perdagangannya. Ilustrasi karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mengenal Arti Bursa Karbon, Tujuan dan Skema Perdagangannya. Ilustrasi karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa karbon adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida. Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tujuannya sebagai upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui tata laksana nilai ekonomi karbon.

Apa itu Bursa Karbon?

Adapun arti bursa karbon secara umum adalah medium jual beli kredit karbon berupa sertifikasi atau izin dalam menghasilkan emisi karbon dioksida. Teknis perdagangannya adalah perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah sedikit, menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

Jenis Pasar Karbon Indonesia

Terdapat dua jenis pasar karbon, yakni Pasar Karbon Sukarela yang tidak diawasi pemerintah dan Pasar Karbon Wajib yang diawasi oleh pemerintah.

Tujuan dan Skema Perdagangan Karbon

Di Indonesia, aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Lalu, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

OJK telah memberikan izin usaha pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dalam surat keputusan OJK nomor KEP-77/D.04/2023 pada Senin (18/9/2023). Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan ada empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon yang sudah disiapkan oleh pihaknya.

Pertama, skema perdagangan karbon pada pasar reguler. Kedua, skema pasar lelang atau auction market. Ketiga, skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Keempat, skema marketplace.

Secara lebih rinci, perdagangan Bursa Karbon meliputi proses yang mendukung keberhasilannya. Di antaranya adalah perdagangan karbon dari hulu ke hilir, penyiapan kegiatan, unit karbon, registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktian keabsahan, sampai perdagangan dan menjaga perdagangan bisa berhasil dengan baik.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar mengatakan, hasil dari seluruh proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon akan dapat kembali direinvestasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon yang dimulai secara bersama-sama.

Di sisi lain, penerapan Bursa Karbon besok (26/9/23) dikabarkan tidak akan diikuti oleh penerapan pajak karbon. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengenalan pajak karbon dari awal memang bertujuan untuk mendorong bursa karbon, tetapi pajak karbon tidak harus ditetapkan di dalam skema karbon.

“Tidak harus ada pajak karbon karena kami melihat potensi karbon itu sektor demi sektornya menjanjikan, seperti sektor kehutanan untuk pasar karbonnya tidak butuh pajak karbon. Jadi kalau pasar karbon tidak membutuhkan pajak karbon, tidak perlu ada pajak karbon," kata Febrio saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, perdagangan melalui bursa karbon sudah memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan memantau terlebih dahulu efektivitas pelaksanaannya sambil terus mengkaji peta jalan atau road map penerapan pajak karbon.

Masih banyak yang harus dipertimbangkan dari berbagai aspek sebelum penerapan pajak karbon, agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. (Daffa Naufal Ramadhan)

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper