Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan saham pada pekan depan diprediksi semakin semarak seiring dengan penetapan kebijakan Auto Rejection Bawah Saham (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris.
Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mengatakan bahwa kebijakan ARB simetris akan memberikan volatilitas yang lebih tinggi untuk pasar saham dibandingkan dengan sebelumnya. Dalam situasi itu, katanya investor akan lebih berhati-hati dalam memilih instrumen saham.
"Oleh sebab itu, hal ini akan membuat pelaku pasar dan investor akan jauh lebih berhati- hati, memilih, dan melakukan evaluasi terhadap saham yang akan dimasuki nanti," ujar Nico kepada Bisnis.
Jelang penerapan kebijakan ARB simetris pekan depan, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham terpantau di kisaran Rp10,35 triliun. Capaian RNTH itu pun masih di bawah target yang ditetapkan BEI sebesar Rp14,75 triliun pada 2023.
"Turunnya nilai rata rata harian, bukan berarti dikarenakan ARB semata, tapi juga terkait dengan situasi dan kondisi ketidakpastian global yang ada saat ini," kata Nico.
Di lain sisi, Head of Technical Analyst Henan Putihrai Sekuritas Ezaridho Ibnutama memperkirakan pemberlakuan kebijakan ARB simetris akan memantik guncangan harga mayoritas saham. Namun, ke depannya harga saham akan kembali mengalami kenaikan secara bertahap.
Baca Juga
“Meskipun ada guncangan harga jangka pendek atau bearish, lambat laun saham akan rebound pada harga tertentu, dan akan ada long term uptrend. Itu hanya siklus alami saja. Jadi untuk ARB simetris ini bukan merupakan sentimen negatif maupun positif," kata Eza kepada Bisnis.
Saat ini, lanjutnya, pasar modal sedang minim sentimen karena investor masih wait and see jelang Pemilu 2024. Meski demikian, IHSG diproyeksi membidik level 7.000—7.200 pada akhir tahun ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberlakukan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris pekan depan, tepatnya pada Senin, 4 September 2023. Dengan begitu, batas ARA dan ARB bisa menyentuh hingga 35 persen.
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.
Secara detail, saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Kemudian, saham dengan harga Rp200—Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.
Menilik ke belakang, aturan ARB simetris tersebut sebetulnya sudah diterapkan pada awal 2017 silam, melalui surat keputusan direksi BEI dengan Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 perihal peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kemudian, ketika Indonesia dihantam pandemi pada Maret 2020, BEI menetapkan kebijakan ARB asimetris dengan membatasi ARB maksimal 7 persen untuk seluruh fraksi harga, sedangkan rentang ARA berada di 20 hingga 35 persen dengan tujuan meredakan kepanikan investor kala IHSG anjlok.
Adapun, BEI menerapkan kebijakan ARB simetris dalam dua tahap. Tahap I telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini, dengan batas ARB yang diatur adalah maksimal 15 persen. Penerapan ARB simetris merupakan salah satu mekanisme normalisasi kebijakan relaksasi pandemi dari BEI.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menambahkan, langkah kebijakan ARB simetris tersebut selaras dengan upaya seluruh bursa global yang mencabut parameter-parameter yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19.
"Jadi tidak hanya soal ARB simetris, jam perdagangan juga sudah kita sesuaikan sebelumnya, dan juga waktu pelaporan laporan keuangan dan lain-lain. Jadi kita sepakat dengan itu untuk memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak ada dalam situasi pandemi," ujar Jeffrey dalam diskusi virtual, Kamis, (31/8/2023).