Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stok Pupuk Bersubsidi Capai 936.152 Ton, Lampaui Batas Minimum 382 Persen

PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton. Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus oleh petani.
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. /Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki stok pupuk bersubsidi sebesar 936.152 ton. Pupuk bersubsidi ini hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar e-Alokasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengungkapkan, stok pupuk bersubsidi dalam posisi yang aman, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Saat ini saya sedang di Gudang Klari yang merupakan gudang lini III. Gudangnya terisi penuh, jadi bagi seluruh petani yang ada di Indonesia terutama yang berada di Klari dan sekitarnya, insya Allah stok pupuk bersubsidi aman,” ujar Rahmad dalam keterangan resmi pada hari Sabtu (26/8/2023).

Di wilayah Kabupaten Karawang, stok pupuk bersubsidi saat ini berjumlah 7.813 ton, terdiri dari 6.152 ton urea dan 1.661 ton NPK. Di Gudang Klari, stok pupuk bersubsidi saat ini berjumlah 2.400 ton, terdiri dari 1.589 ton urea dan 811 ton NPK.

Jumlah stok pupuk bersubsidi Pupuk Indonesia secara nasional saat inisebanyak 936.152 ton, terdiri dari 562.052 ton urea dan 374.100 ton NPK. Stok tersebut dapat memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani selama tiga minggu ke depan. Terhitung, total stok pupuk bersubsidi sudah setara 382 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,17 juta ton atau 53,1 persen dari alokasi, terdiri dari 2,45 juta ton urea dan 2,91 juta ton NPK, termasuk NPK kakao subsidi. Sampai akhir tahun 2023, Pupuk Indonesia akan mendistribusikan sekitar 3,68 juta ton pupuk bersubsidi.

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi tersebut hanya dapat ditebus bagi petani yang terdaftar e-Alokasi. Artinya, para petani wajib tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dengan lahan yang digarap maksimal dua hektar.

Selain itu, petani yang berhak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi harus sesuai dengan kriteria 9 komoditas strategis yang ditetapkan di dalam Permentan tersebut. Di antaranya adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. 

Para petani diimbau untuk melakukan penebusan pupuk di kios resmi agar terhindar dari penyalahgunaan harga jual atau harga penebusan. Informasi terkait harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan Pemerintah dapat ditemui di setiap kios resmi. 

Sebagai informasi, layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa melalui telepon (0800 100 8001) atau WhatsApp (0811 9918 001). Layanan tersebut beroperasi setiap hari Senin-Jumat dan dapat dimanfaatkan para petani jika menemukan kegiatan di luar ketentuan pupuk bersubsidi. (Daffa Naufal Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper