Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilmar Cahaya (CEKA) Tebar Dividen Rp59,5 Miliar 2023

PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA) akan membagikan dividen sebesar Rp59,5 miliar pada 2023.
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA) akan membagikan dividen sebesar Rp59,5 miliar pada 2023.

Entitas usaha Grup Wilmar itu akan menebar rasio pembayaran dividen hingga 27 persen. Adapun total laba bersih yang diperoleh oleh entitas Wilmar itu mencapai Rp220,7 miliar. Perseroan akan membayarkan dividenya pada 27 Juni mendatang.

Selain itu, CEKA memiliki saldo laba yang ditahan mencapai Rp1,27 triliun. Manajemen Wilmar Cahaya Indonesia dalam paparan publiknya menyebutkan industri makanan berupa pengolahan minyak nabati dan minyak nabati spesialitas masih dapat bertumbuh jika dibanding tahun 2022 terutama dengan peningkatan populasi penduduk dunia dan berakhirnya pandemi. Dengan begitu perseroan optimistis dapat membukukan kinerja yang lebih baik.

Adapun,  tantangan yang bakal dihadapi oleh harga yang masih sangat fluktuatif dan persaingan yang semakin ketat. "Kebijakan dan strategi Perseroan di tahun 2023 yaitu mengedepankan inovasi serta efisiensi dalam produksi sehingga dapat ditingkatkan margin pendapatan yang diharapkan. Perluasan dan peningkatan pangsa pasar terus akan dilakukan serta sinergi dengan grup Wilmar," tulis manajemen.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka Wilmar Cs adalah pengembangan dari perkara usai Mahkamah Agung memperberat hampir semua tersangka kasus tersebut. Wilmar Cs telah ditengarai sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper