Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabrak UU Pasar Modal, OJK Sanksi Millenium Capital Management

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT Millenium Capital Management.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT Millenium Capital Management.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT Millenium Capital Management.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1,47 miliar dan perintah tertulis kepada PT Millenium Capital Management (PT MCM) atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK, dikutip pada Minggu (18/6/2023), Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT MCM diberikan pada 15 Juni 2023 dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

Selain menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,47 miliar, OJK juga mengenakan perintah tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan reksa dana Millenium Balance Fund.

Yunita menyampaikan bahwa sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT MCM terbukti melakukan lima pelanggaran.

Pertama, Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

“Karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia atau tidak berdasarkan kondisi terbaik,” ungkap Yunita.

Kedua, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

Ketiga, Ketentuan Pasal 31 UUPM juncto 3. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022, karena memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT MCM.

Keempat, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c 4. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena PT MCM memiliki efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan efeknya pada PT BEI lebih dari 5 persen dari modal disetor perusahaan tersebut.

Kelima, Ketentuan Pasal 45 huruf c juncto 5. Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.

“Karena PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund,” jelasnya.

Selanjutnya, selain PT MCM, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran. Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp720 juta secara tanggung renteng kepada Sdr. Henry F S Lambe, Sdr. Ario Wishnu Adhikari, dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta secara tanggung renteng kepada Sdr. Ario Wishnu Adhikari dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja.

Serta, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta dan perintah tertulis, yaitu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi pemegang saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di sektor jasa keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di sektor jasa keuangan kepada Sdr. Lim Angie Christina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper