Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pejabat Waskita (WSKT) Tersangka Korupsi, Proses Restrukturisasi Utang Bakal Terganggu?

Waskita Karya (WSKT) menegaskan, kasus korupsi yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) menyatakan siap bekerja sama penuh dengan Kejaksaan Agung setelah 2 pejabat dan 1 karyawan aktifnya terjerat kasus korupsi. Perseroan juga menegaskan aksi 'bersih-bersih' ini tidak bakal mengganggu kinerja dan restrukturisasi utang yang tengah berlangsung.

SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menerangkan sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh 2 orang mantan pejabat Waskita dan 1 orang pegawai aktif, manajemen Perseroan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

"Saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/12/2022).

Dia juga menegaskan kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan emiten berkode WSKT ini baik secara operasional maupun keuangan. Perusahaan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan targetnya.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance [GCG] dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," tambahnya.

Mengutip Antara, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank kepada WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menerangkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga tersangka baru. Ketiga tersangka tersebut yakni Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Periode Mei 2018--Juni 2020, dan Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020--Juli 2022.

Selain itu, satu tersangka lagi berasal dari luar WSKT, yakni Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Kuntadi menjelaskan Haris dan Taufik bersama Bambang Rianto tersangka sebelumnya, melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Hasil pencairan SCF dibuat seolah-olah dipergunakan pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Bambang Rianto yang merupakan Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 hingga saat ini.

Dengan demikian, terdapat empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Penyidik juga tengah memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper