Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News BisnisIndonesia.id: Peralihan Supervisi Kripto hingga KSP Tak Diawasi OJK

Pengawasan aset kripto yang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas (Bappebti) direspons dengan keraguan dari berbagai pihak
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor memantau pergerakan harga kripto melalui ponselnya di Jakarta, Minggu (20/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA — Pengawasan aset kripto yang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas (Bappebti) direspons dengan keraguan dari berbagai pihak. Di sisi lain, beleid ini diyakini dapat memacu pertumbuhan aset digital di Tanah Air.

Berita tentang peralihan supervisi kripto ke tangan OJK menjadi salah satu berita pilihan editor BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, sejumlah berita menarik lainnya turut tersaji dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Senin (12/12/2022):

1. Mengantisipasi Peralihan Supervisi Kripto ke Tangan OJK

Pengawasan aset kripto yang beralih ke Otoritas Jasa Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas (Bappebti) direspons dengan keraguan dari berbagai pihak. Di sisi lain, beleid ini diyakini dapat memacu pertumbuhan aset digital di Tanah Air.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menunjukkan bahwa pengawasan transaksi kripto dialihkan ke OJK.

Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

2. Pariwisata Tak Terguncang Meski Pasal Kumpul Kebo Disahkan

Penerapan pasal kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR mulai mengguncang iklim pariwisata dalam negeri. Seberapa besar dampaknya?

Pasal perzinahan menjadi salah satu poin dari sekian aturan yang masuk dalam KUHP. Pada beleid terbaru, hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri terancam pidana perzinahan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Pasal ini disinyalir berdampak bagi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia. Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardiansyah mengungkapkan keberadaan regulasi baru ini berpotensi mengurungkan niat wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia.

3. Mencari Tumbal Kereta Cepat Jakarta - Bandung

Kelangsungan operasi Kereta Api Argo Parahyangan menjadi tanda tanya seiring dengan rencana pengoperasian Kereta Cepat Jakarta Bandung mulai Juni 2023. Proyek ambisius itu perlahan mulai mencari tumbal untuk memacu minat penumpang.

Keberadaaan KA Argo Parahyangan mulai mendapat ancaman menjelang waktu operasi KCJB pada tahun depan. Sebab, keduanya sama-sama melayani rute Jakarta - Bandung. Meskipun rentang waktu kereta cepat lebih unggul dibandingkan dengan kereta api legendaris itu.

4. Relaksasi Restrukturisasi Bakal Redam Potensi Kenaikan NPL 2023

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 dapat menjadi tumpuan harapan bagi perbankan untuk mengelola risiko peningkatan kredit macet, terutama akibat gejolak ekonomi dan resesi tahun depan serta peningkatan biaya dana debitur imbas kenaikan suku bunga acuan.

Aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Kebijakan ini dikeluarkan OJK karena mempertimbangkan efek pandemi yang belum sepenuhnya berakhir pada sejumlah sektor. Oleh karena itu, OJK secara khusus menyasar relaksasi ini pada sektor-sektor tertentu saja yang dinilai masih membutuhkan kelonggaran.

OJK mengelompokkan sektor tertentu itu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

5. RUU PPSK: Koperasi Simpan Pinjam Tak Diawasi OJK, Bakal Ada OPK

Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati sejumlah isu krusial terkait dengan ranah pengawasan koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Salah satunya adalah pengawasan terkait dengan koperasi simpan pinjam yang dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per 8 Desember 2022 menyebutkan bahwa perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Koperasi yang dimaksud tersebut menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi; menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi; menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper