Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tinggal menanti pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka rights issue Rp3,98 triliun, seiring beleid PMN untuk Waskita telah diterbitkan pemerintah.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Novianto Ari Nugroho menjelaskan diterimanya PP PMN tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
"Perseroan menargetkan dana rights issue sebesar Rp3,98 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp3,0 triliun akan digunakan untuk penyelesaian 2 ruas tol eksisting, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk Perseroan maupun anak perusahaan," kata Novi dalam keterangan resmi, Senin (10/10/2022).
Rights issue sendiri ditargetkan akan dilaksanakan pada awal Bulan Desember 2022, menunggu pernyataan efektif dari OJK.
Dua proyek tol yang akan dikerjakan dengan penambahan modal PNM adalah proyek Kayu Agung-Palembang Betung Rp2 triliun dan tol Ciawi-Sukabumi dengan dana hampir Rp1 triliun.
Waskita telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada Perseroan. PP No.34/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Kaarya Tbk tersebut ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Baca Juga
PP PMN tersebut menyebutkan Pemerintah menilai WSKT perlu memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau right issue.
Guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Waskita.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp3,0 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Adapun nilai PMN tersebut ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara.