Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (27/9/2022) pekan depan, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Sabtu (24/9/2022), pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03221228 (new issuance), SPN12230622 (reopening), FR0095 (reopening), FR0096 (reopening), FR0098 (new issuance), FR0097 (reopening), dan FR0089 (reopening).
Target indikatif dari lelang SUN 27 September 2022 ditetapkan senilai Rp19 triliun dan target maksimal senilai Rp28,5 triliun.
Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:
- Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03221228 (Diskonto; 28 Desember 2022)
- Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12230622 (Diskonto; 22 Juni 2023)
- Obligasi Negara Seri FR0095 (6,375 persen, 15 Agustus 2028)
- Obligasi Negara Seri FR0096 (7 persen, 15 Februari 2033)
- Obligasi Negara Seri FR0098 (7,125 persen; 15 Juni 2038)
- Obligasi Negara Seri FR0097 (7,125 persen; 15 Juni 2043)
- Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500 persen; 15 Agustus 2051)
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca Juga
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.