Bisnis.com, JAKARTA — Emiten jasa migas, PT Petrosea Tbk. (PTRO) mengumumkan bersama anak usahanya PT Karya Bhumi Lestari (KBL) telah menandatangani perjanjian jasa pertambangan dengan PT Indo Bara Pratama (IBP) senilai Rp2,89 triliun.
Perjanjian jasa pertambangan tersebut aman dilaksanakan di area tambang yang berlokasi di Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk jangka waktu lima tahun.
Dengan perolehan kontrak ini, Petrosea terus melakukan ekspansi bisnis di jasa pertambangan batu bara yang melengkapi pengembangan diversifikasi di pertambangan mineral lainnya seperti pertambangan bauksit, nikel dan khususnya emas.
"Kami percaya, bahwa melalui ekspansi bisnis yang terus kami lakukan, Petrosea akan semakin berkembang menjadi sustainable resource company yang mendukung pengembangan sektor pertambangan di Indonesia," ujar Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan.
Dalam menjalankan usahanya, Petrosea didukung penuh oleh Haji Romo Nitiyudo Wachjo yang merupakan pemilik dari mayoritas saham salah satu tambang emas terbesar di Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals, dan PT Caraka Reksa Optima yang merupakan pemegang saham utama PT Petrosea Tbk.
Usai transaksi ini, saham emiten yang juga dimiliki Lo Kheng Hong ini mencatatkan kenaikan 0,32 persen atau 10 poin ke Rp3.100.
Baca Juga
Sepanjang 2022 berjalan, harga saham PTRO mencatatkan kenaikan 42,40 persen. Adalun, dalam setahun, harganya tumbuh 50,73 persen.
Sementara itu, berdasarkan keterbukaan inforasi PTRO, PT Caraka Reksa Optima (CARA), mengumumkan penawaran tender wajib pada 25 Agustus 2022- 23 September 2022.
“Penawaran ini tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ungkap Direktur PTRO Meinar Kusumastuti dalam keterbukaan informasi.
Penawaran tender wajib dilakukan sebanyak-banyaknya 287.650.300 saham biasa atas sisa saham PTRO atau setara dengan sebanyak-banyaknya 28,5 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.
Penawaran tender dilaksanakan dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham dan dengan harga penawaran Rp3.118 per saham. Adapun, nilai total penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya adalah senilai Rp896.893.635.400.
Penawaran tender wajib ini juga dilakukan sesuai dengan peraturan no.9/POJK.04/2018 setelah CARA melakukan pengambilalihan PTRO dari INDY. Sebelumnya, pada 18 Februari 2022 CARA menandatangani PPJB INDY sehubungan dengan pengambilalihan saham PTRO sejumlah 704.014.200 saham yang ditandatangani oleh perseroan selaku pembeli, dan INDY selaku penjual.