Bisnis.com, JAKARTA – Produk waran terstruktur telah resmi dirilis di Bursa Efek Indonesia pada awal Agustus 2022 dan akan mulai diperdagangkan pada 19 September 2022. Sejumlah karakteristik dan perbedaan dengan instrumen saham perlu dicermati investor sebelum membeli waran terstruktur.
Investasi waran dapat menjadi opsi investasi yang aman karena dijamin oleh KPEI. Selain itu, penerbitan waran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau lembaga keuangan yang sudah memenuhi persyaratan.
Perusahaan atau emiten yang melantai di bursa efek tidak wajib untuk menerbitkan waran. Tidak semua perusahaan mampu menerbitkan jenis waran ini karena ada aturan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Waran terstruktur merupakan produk derivatif untuk saham-saham konstituen indeks IDX30. Sebagaimana diketahui bahwa saham yang ada di indeks IDX30 ini adalah saham-saham yang memiliki fundamental dan likuiditas yang baik.
Melalui penerbitan jenis waran ini, investor dapat memanfaatkan pergerakan harga waran tersebut untuk bisa mendapatkannya dengan modal yang relatif lebih murah dibandingkan harga saham underlying-nya.
Adapun waran terstruktur dan saham memiliki perbedaan mendasar dari beberapa sisi. Dikutip dari laman resmi RHB Sekuritas pada Minggu (11/9/2022) perbedaan antara waran terstruktur dan instrumen saham biasa dapat dilihat dari tiga sisi.
Baca Juga
Pertama, dari sisi hak kepemilikan, investor yang memiliki waran tidak termasuk bagian dari pemilik perusahaan. Artinya, investor tidak mendapatkan dividen dan tidak bisa mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara, jika membeli saham investor akan menjadi salah satu pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut. Investor juga akan mendapatkan hak sebagai pemilik perusahaan seperti mengikuti RUPS dan mendapatkan dividen.
Kedua, harga saham di BEI akan mengikuti mekanisme pasar dengan ketentuan batas atas dan batas bawah. Batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) ini tidak berlaku pada harga waran.
Adapun, harga waran dapat naik dan turun tanpa adanya batas atas dan batas bawah. Namun, penurunan atau kenaikan ini terbatas hingga harga waran yang diperdagangkan lebih besar atau sama dengan harga saham induk.
Investor dapat memantau harga saham di bursa yang biasanya ditulis dalam kode empat huruf kapital. Sedangkan, investor dapat memantau waran terstruktur dengan mencari kode turunan dari saham induk yang terdiri dari 2 kode sekuritas penerbit, 1 kode jenis waran (call/put), 1 kode bulan, 1 kode tahun, dan 1 kode unik.
Perbedaan ketiga antara waran terstruktur dan saham adalah aturan mengenai jatuh tempo. Instrumen saham tidak memiliki jatuh tempo atau masa berlakunya.
Sedangkan, untuk waran terstruktur memiliki masa jatuh tempo. Periode jatuh tempo untuk jenis waran terstruktur akan beragam antara 2 hingga 24 bulan. Saat jatuh tempo, waran terstruktur akan otomatis di-exercise secara tunai jika waran in-the-money.