Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Covid-19 yang melandai membuat pemerintah bersiap melakukan transisi menuju endemi. Hal ini diperkirakan akan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan beberapa aturan Bursa ke kondisi normal, seperti jam perdagangan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, pihaknya selalu melakukan evaluasi sebelum melakukan normalisasi peraturan atau mengembalikan peraturan seperti saat sebelum pandemi.
"Kami selalu melakukan evaluasi, [normalisasi] tidak bisa saya katakan sekarang pastinya. Tetapi, berdasarkan hasil review kita, evaluasi kita periode ke periode, di situ kita menetapkan," ucap Djustini, dalam media briefing OJK, Selasa (14/6/2022).
Djustini mencontohkan, hal tersebut dilakukan OJK saat mengubah POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, menjadi POJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menurunya, dalam waktu satu tahun, OJK telah bisa melihat mana aturan yang diperlukan pelaku industri dan mana peraturan yang tidak diperlukan.
"Yang tidak diperlukan itu akan dicabut, tapi tidak bisa diidentifikasi sekarang," ucapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengatakan, BEI masih menunggu pandemi dinyatakan selesai untuk mengembalikan waktu perdagangan seperti waktu normal.
"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa pemulihan ekonomi dan stabilisasi berjalan dengan baik," ujar Laksono.