Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinergi Bappebti, OJK & BI Dibutuhkan untuk Melindungi Investor Kripto

Dukungan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dibutuhkan untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator aset kripto saat ini.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kian maraknya aksi penipuan dalam investasi aset kripto, membuat perlindungan yang lebih ketat terhadap investor makin dibutuhkan. Sokongan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dibutuhkan untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator saat ini.

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan, di bawah Bappebti, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.

“Memang belum 100 persen, mengingat perkembangan aset kripto ini sangat cepat dan bersifat global karena itu Bappebti harus mampu bergerak lebih cepat mengikuti tren ini. Terutama bisa bergerak dan mampu mencegah, serta melindungi investor dari penipuan Ponzi yang mengatasnamakan kripto,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).

Sutopo menilai peran Bappebti saat ini harus diperkuat. Dia sepakat jika lembaga itu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan bisa bergerak cepat untuk menangkap perkembangan tren terkini terkait kripto.

“Kalau untuk lembaga khusus atau otoritas lain yang secara khusus mengelola dan mengawasi aset kripto, bisa saja asalkan cocok dengan produk yang diperdagangkan,” katanya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti sejauh ini kinerja Bappebti dalam mengawasi perdagangan aset kripto seharusnya perlu sinergi dengan lembaga lain, khususnya OJK dan Bank Indonesia. Kedua lembaga itu sarat kaitannya dengan perdagangan kripto agar investor bisa lebih terlindungi dan dampak makro bisa diantisipasi.

“Apalagi bursa kripto belum juga jadi, salah satunya karena dari pihak OJK sempat melarang pihak perbankan memfasilitasi kripto. Dengan maksud baik OJK juga ingin investor aman dari investasi yang sangat spekulasi ini, jadi perlu solusi bersama. Karena suka atau tidak, industri kripto ini akan menjadi semakin besar,” ungkap Sutopo.

Hal senada juga diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Menurutnya, sebagai regulator memang peran dari Bappebti sangat diperlukan, namun memang belum bisa menjadi pelindung investor.

“Perannya kurang luas, termasuk membuat aturan melindungi dari kejatuhan harga seperti kasus Terra Luna kemarin. Makanya saya rasa harus secepatnya dibuat bursa bagi investor aset kripto agar bisa ada regulator yg lebih teknis seperti BEI-nya di pasar saham,” kata Nailul.

Untuk menuju ke sana, Nailul bahkan mengingatkan sinergi antara Bappebti, BI, dan OJK secepatnya dilakukan dalam menyikapi perkembangan aset kripto yang sangat cepat.

“Seharusnya sudah lama mereka duduk bersama, untuk memformulasikan regulasi dan bagi perannya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menyoroti makin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan. Komisi VI DPR RI bahkan meminta pembekuan sementara Bappebti karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper