Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha United Tractors (UNTR) Tambah Modal, Sinyal Apakah Ini?

Anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR), PT Tuah Turangga Agung (TTA) melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan cara pengeluaran 217.191 saham baru.
Presiden Direktur PT United Tractors Tbk (UNTR), Frans Kesuma (kedua kanan), didampingi jajaran direktur, Iwan Hadiantoro (kiri), Iman Nurwahyu (kedua kiri), Loudy Irwanto Elias (ketiga kiri), Idot Supriadi (ketiga kanan), dan Edhie Sarwono (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat, 8 April 2022./dok. UNTR
Presiden Direktur PT United Tractors Tbk (UNTR), Frans Kesuma (kedua kanan), didampingi jajaran direktur, Iwan Hadiantoro (kiri), Iman Nurwahyu (kedua kiri), Loudy Irwanto Elias (ketiga kiri), Idot Supriadi (ketiga kanan), dan Edhie Sarwono (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Jumat, 8 April 2022./dok. UNTR

Bisnis.com, JAKARTA - Anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR), PT Tuah Turangga Agung (TTA) melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan cara pengeluaran 217.191 saham baru.

Corporate Secretary United Tractors Sara K. Loebis mengatakan, sehubungan dengan pengeluaran saham baru ini, anak usaha perseroan yang lain PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mengambil bagian atas seluruh saham baru TTA tersebut.

"Hal tersebut menyebabkan peningkatan kepemilikan saham PAMA pada TTA," kata Sara dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/5/2022).

Sara melanjutkan, setelah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada TTA, PAMA memiliki sebanyak 6,07 juta (6.079.076) saham atau senilai Rp6,07 triliun pada TTA.

Dia menjelaskan, tujuan perusahaan batu bara itu melakukan peningkatan kepemilikan saham dalam TTA adalah untuk tambahan modal usaha bagi kebutuhan operasional TTA.

Lebih lanjut, Sara menuturkan peningkatan kepemilikan saham ini bukanlah transaksi benturan kepentingan, seperti yang dimaksud POJK 42/2020. Karena hal tersebut, peningkatan saham ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

Selain itu, peningkatan saham ini bukan merupakan transaksi material, karena nilai peningkatan kepemilikan saham ini tidak memenuhi treshold yang ditetapkan POJK 17/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper