Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur,” tulis Bappebti dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Bappebti menilai direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo juga tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah.
Adapun pembekuan kegiatan usaha terhadap Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Baca Juga
Tak hanya pembekuan kegiatan usaha, Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang berjangka pada Rifan Financindo Berjangka.