Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, 8 Maret 2022, Rp1 Juta Lebih!

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau berada di level Rp926.000 per gram, naik Rp8.000 dibandingkan dengan harga kemarin.
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, hari ini Selasa (8/3/2022) terpantau kembali naik dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram menembus Rp1.019.000, naik Rp6.000 dibandingkan dengan harga pada Senin (7/3/2022).

Untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp559.500, naik Rp3.000 dari harga pada Senin. Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.870.000, sementara emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.685.000.

Emas berukuran 25 gram dihargai Rp24.087.000. Sementara itu, emas satuan 50 gram dibanderol Rp48.095.000.

Selanjutnya, cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp96.112.000. Adapun, cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp959.600.000.

Seiring dengan kenaikan ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau berada di level Rp926.000 per gram, naik Rp8.000 dibandingkan dengan harga pada Senin. Harga jual kembali belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper