Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Tokopedia soal Daftar E-commerce Penjual Barang Palsu

Walau Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia selalu kooperatif menjaga aktivitas jual beli online.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Tokopedia di Jakarta, Selasa (28/1). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktivitas di dekat logo Tokopedia di Jakarta, Selasa (28/1). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – United States Trade Representative (USTR) menyebut Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dalam daftar 42 platform jual beli online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.

Merespons laporan USTR 2021 Notorious Markets List, External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

“Walau Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, Tokopedia memiliki kebijakan perihal produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia. Selain itu, perusahaan juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan.

Melalui fitur ini, masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, laporan USTR menilai beberapa pemegang hak telah mengakui peningkatan dalam keterlibatan Tokopedia terkait kekhawatiran tentang penjualan barang palsu di platformnya.

Namun, pemegang hak lainnya percaya bahwa sistem Tokopedia membebani pemegang hak karena membutuhkan lebih banyak informasi daripada diperlukan, tidak mengakibatkan penghapusan secara cepat pada daftar barang palsu, dan tidak mengizinkan pemegang hak melacak status atau hasil pemberitahuan mereka.

Kekhawatiran lain, berdasarkan USTR, termasuk tidak efektif pemeriksaan penjual dan sistem poin penalti untuk pelanggar berulang. Hal ini dinilai memberian beban yang lebih tinggi pada hak pemegang merek untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu sebelum Tokopedia mencegah penjual mendaftarkan barang-barang tersebut.

Di sisi lain, Tokopedia berupaya terus meningkatkan kata kunci secara proaktif, harga, dan teknologi penyaringan gambar untuk mendeteksi dan menghapus daftar barang palsu sebelum ditampilkan pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper