Bisnis.com, JAKARTA – United States Trade Representative (USTR) menyebut Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dalam daftar 42 platform jual beli online yang diduga memfasilitasi penjualan barang palsu.
Menanggapi laporan USTR 2021 Notorious Markets List, juru bicara Shopee mengatakan perusahaan berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan.
“Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (23/2/2022).
Juru Bicara Shopee menambahkan, perusahaan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee.
Seperti diketahui, Shopee memiliki induk perusahaan di Singapura berfokus pada layanan e-commerce di Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Eropa.
Laporan USTR menyebut pemegang hak melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi yang dijual di semua platform Shopee, dengan pengecualian platform Shopee Taiwan. Pemegang hak melaporkan bahwa prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat.
Baca Juga
Prosedur Shopee untuk pemeriksaan penjual dilaporkan tidak menjauhkan penjualan barang palsu dari platformnya. Selanjutnya, pemegang hak menegaskan bahwa Shopee belum menciptakan lingkungan di mana penjual dilarang menawarkan barang palsu.
Shopee juga dinilai tidak melakukan kerja sama kepada pemegang hak dalam penyelidikan mereka atas rantai pasokan untuk barang palsu yang dibeli di platform. Shopee pun akhirnya meningkatkan keterlibatan dengan pemegang hak sebagai upaya mengatasi masalah ini.