Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Kriteria Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Ilustrasi Bitcoin. Aset cryptocurrency terbesar ini menembus level US$23.000 untuk pertama kalinya pada Kamis (17/12/2020)./Bloomberg
Ilustrasi Bitcoin. Aset cryptocurrency terbesar ini menembus level US$23.000 untuk pertama kalinya pada Kamis (17/12/2020)./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria untuk aset-aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Investor perlu mengetahui kriteria-kriteria tersebut dan melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk membeli sebuah aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangan resminya pada Jumat (11/2/2022) mengatakan, investor perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum memutuskan membeli sebuah aset kripto. Pemerintah pun juga telah mengatur sejumlah kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa lokal. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria, yakni berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Bappebti melakukan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola dan skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang dapat diverifikasi pencapaiannya, rating-nya masuk ke dalam 500 besar kapitalisasi pasar kripto di CoinMarketCap dan lain-lain.

Oleh karena itu, Manda mengingatkan masyarakat yang ingin terjun ke investasi kripto untuk selalu melakukan riset terlebih dahulu mengenai aset kripto yang akan dibeli. Riset tersebut perlu dilakukan dari segi harga, utilitas, teknologi, serta perusahaan yang mengeluarkan aset kripto tersebut.

"Beli aset kripto yang telah masuk dalam daftar resmi Bappebti. Pelajari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam investasi aset kripto. Jangan mudah tergiur dengan tawaran dari suatu investasi," katanya.

Saat berinvestasi, Manda menyarankan investor untuk membeli aset kripto sesuai kemampuan dana yang dimiliki. Selain itu, sebaiknya dana yang digunakan adalah uang dingin atau dana yang tidak dialokasikan ke salah satu pos pengeluaran investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper