Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN).
Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina menyatakan izin usaha perseroan telah dicabut sejak 31 Januari 2022. Dengan demikian perseroan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
“Perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha dan dilarang menggunakan kata finance atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan,” katanya dalam keterangan resmi Kamis (10/2/2022).
Carolina menambahkan perseroan akan tetap menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perudangan. Selain itu, IBFN berencana melakukan perubagan anggaran dasar dan perubahan nama perusahaan.
Adapun, tujuannya adalah agar tidak ada lagi kata finance yang melekat pada perusahaan. Walau begitu, perseroan berjanji akan membayar utang kepada kreditur serta tetap menagih hak kepada debitur.
“Perseroan masih bersatus sebafai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasiva sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan,” katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kini perseroan tengah terlilit utang sebesar Rp1,18 triliun atau lebih besar dari total asset yang mencapai Rp784,30 miliar.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia mensuspensi saham IBFN karena izin usaha yang dicabut.
Suspensi tersebut diambil berdasarkan keterbukaan informasi yang diumumkan oleh IBFN pada 9 Februari 2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material atas Surat Pencabutan Ijin Usaha dari OJK.
Sebagai infromasi OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan perseroan. Pencabutan izin usaha itu, menurut BEI, berpotensi menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI pada Kamis (10/2/2022).