Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan diberlakukan penyesuaian tarif baru sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta. Ruas ini meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," dikutip dari pengumuman Jasa Marga melalui Twitter @PTJASAMARGA.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Hal ini dibenarkan oleh Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
"Benar akan dilakukan penyesuaian dalam waktu dekat. Saat ini masih sosialisasi, nanti kami infokan tanggal pemberlakuannya. Besarannya sesuai laju inflasi dua tahun terakhir," ujar Heru dalam pesan singkat kepada Bisnis, Senin (7/2/2022)
Kenaikan tarif juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula. Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi. Selain itu, juga dalam menjaga kepercayaan investor dan membangun. iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Adapun penyesuaian tarif Tol Dalam Kota diberlakukan pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.
Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota:
Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000
Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000