Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Investor Ritel Rajin Borong Saham BUMI, Siapa Dia?

Sepanjang Januari, satu investor ritel telah 5 kali membeli saham saham Bumi Resources (BUMI).
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA – Investor individu Bambang Sihono tercatat kembali menambah kepemilikan saham di emiten tambang milik Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). Sepanjang Januari 2022, Bambang tercatat sudah 5 kali memborong saham BUMI.

Berdasarkan keterbukaan informasi BUMI di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Rabu (19/1/2022), Bambang baru saja menambah saham sebanyak 55,3 juta lembar saham. Dengan demikian, kepemilikannya meningkat dari 6,78 persen menjadi 6,86 persen.

Adapun, secara nilai, Bambang memiliki total saham di BUMI sebanyak 5.091.696.200 saham atau setara dengan Rp325,86 miliar dengan nilai Rp64 per saham.

Sebelumnya, sepanjang Januari 2022 Bambang sudah menambah akumulasi saham BUMI sampai 4 kali, yakni pada 7 Januari 2022 sebanyak 58,8 juta saham, pada 12 Januari 2022 sebanyak 30 juta saham, dilanjutkan pada 14 Januari 2022 sebanyak 102,9 juta saham, dan terakhir pada 18 Januari sebanyak 55,3 juta saham.

Bambang merupakan seorang investor ritel, atau investor individu dan berdomisili di Jakarta. Dengan suntikan pembelian saham dari Bambang saat ini total saham BUMI sebanyak Rp74,27 triliun.

Selain Bambang, HSBC Fund SVS A/C Chengdong dan Long Haul Holdings Ltd. Menjadi pemilik saham terbesar di BUMI dengan HSBC memegang 19,9 persen saham dan Long Haul Holdings sebanyak 4,14 persen. Sementara itu, 69,41 persen sisanya dipegang masyarakat.

Dalam waktu dekat, BUMI juga akan melakukan penerbitan saham baru dengan harga Rp50 per saham yang telah disetujui pemegang saham pada RUPSLB pada Jumat, 14 Januari 2021.

BUMI juga telah disetujui untuk melakukan penambahan modal tanpa memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dalam rangka mengkonversi Obligasi Wajib Konversi (OWK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper