Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN melakukan transformasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN guna mengukur kemungkinan menurunkan tarif listrik dan pemberian subsidi listrik yang tepat sasaran.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan salah satu tujuan transformasi PLN adalah menjadi bagian dari pemetaan subsidi listrik yang lebih baik.
"Justru kami melakukan mapping ini supaya ke depan bisa gambarkan secara riil mana masyarakat yang perlu disubsidi, mana yang tidak perlu disubsidi, ingat, karena Covid-19 in defisit anggaran sangat besar," urainya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (19/1/2022).
Artinya, pemerintah harus mendapatkan pendanaan lebih besar yang tidak hanya bersumber dari pajak. Dengan demikian, subsidi listrik pun harus lebih efisien dan transparan.
Erick menjelaskan KPK dan DPR menekankan agar subsidi listrik dapat langsung menyentuh rakyat, sehingga subsidi tersebut dapat dilakukan tanpa melalui BUMN.
"Subsidi masuk langsung ke rakyatnya, kami PLN mendukung, bisa subsidi langsung tanpa melibatkan BUMN sangat mendukung itu, harus benar-benar dipastikan masyarakat kaya dan mampu tidak perlu disubsidi, yang perlu saja," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, digitalisasi juga diharapkan dapat membuka area abu-abu yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja.
"Dengan digitalisasi membuka grey area yang dimanfaatkan banyak pihak mafia-mafia yang melihat ini kesempatan bagaimana menjadi istilahnya pengambilan keuntungan sepihak," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas perubahan skema subsidi listrik.
Nantinya subsidi listrik yang biasa diterima oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA akan bersifat langsung, dalam bentuk uang tunai maupun voucher.
Sebelumnya, subsidi diberikan dengan tata cara diskon tarif, pada pengguna 450 VA diberikan diskon 50 persen dan 900 VA 25 persen.
Lalu, untuk penerima subsidi ini tidak hanya berdasarkan dari kapasitas listrik yang dimiliki, namun penerimanya adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. Alhasil masyarakat yang tidak termasuk penerima subsidi akan membayar tarif listrik secara penuh.
“Pemerintah tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tetapi yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran,” kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.