Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tambang PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) melakukan reklasifikasi dana proyek pengembangan usaha US$123 juta setelah mendapatkan izin eksplorasi.
Direktur dan Investor Relations BRMS Herwin Hidayat menjelaskan bahwa pencatatan aset senilai US$123 juta oleh PT Linge Mineral Resources (LMR) ini bukan merupakan akusisi baru melainkan hanya perubahan akun aset dari Proyek Pengembangan Bisnis menjadi Aset Eksplorasi dan Evaluasi.
“Kita sudah membukukan di neraca perusahaan dalam bentuk business development project sejak akhir 2020, itu adalah investasi yang digelontorkan untuk mencari prospek tambang emas di Sumatra, khususnya di Aceh. Semester II/2021 baru kita terima izin dari pemerintah dan kejelasan dari aset itu sendiri, terkait data dan cadangan sumber dayanya, kita reklasifikasi, tetap sama-sama di neraca, di kolom aset, tapi sekarang berubah menjadi aset eksplorasi,” jelasnya, Kamis (30/12/2021).
LMR sendiri merupakan pemegang konsesi penambangan emas Linge Abong seluas 36.420 hektare di Provinsi Aceh.
Direktur Utama BRMS Suseno Karmadibrata mengharapkan dapat mengembangkan proyek Linge Abong secepatnya.
“Prospek emas di Linge Abong dapat menambahkan nilai secara signifikan bagi para pemegang saham kami, sebagai tingak lanjut pengembangan proyek tambang emas kami di Palu dan Gorontalo dalam dua tahun ke depan,” ungkapnya dalam siaran pers.
Baca Juga
Reklasifikasi aset ini dilakukan dalam keterbukaan informasi setelah BRMS mengantongi izin eksplorasi dari pemerintah, sehingga bisa memberikan perincian jumlah cadangan dan sumber daya dari pryek tambang tersebut.
Adapun, pada proyek ini, total sumber emas yang bisa dieksplorasi sebesar 6,8 juta ton dan cadangannya sebesar 2,32 juta ton.