Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Modernland Realty Tbk. menjual seluruh kepemilikan saham di PT Astra Modern Land (AML) melalui entitas usahanya PT Mitra Sindo Makmur senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten dengan kode saham MDLN itu melaporkan PT Mitra Sindo Makmur selaku entitas anak perseroan telah melepas 1,27 juta saham yang mewakili 33 persen kepemilikan saham PT Astra Modern Land (AML).
“Sehubungan dengan transaksi penjualan saham AML, nilai transaksi penjualan saham AML merupakan 26,28 persen dari ekuitas perseroan sehingga transaksi penjualan saham AML ini merupakan transaksi material,” tulis manajemen MDLN, dikutip Rabu (29/12/2021).
Adapun, objek transaksi adalah saham AML sejumlah 1,27 juta saham yang merupakan seluruh saham yang dimiliki MSM di dalam AML. Nilai transaksi tercatat total Rp1 triliun.
Di dalamnya terdapat penjualan 1,27 juta saham AML oleh MSM yang diambil oleh PT Astra Land Indonesia (ALI) senilai Rp999,99 miliar. Selanjutnya 1 saham AML milik MSM dijual kepada PT Menara Astra (MA) senilai Rp783.024 dan 1 saham AML milik MSM dijual kepada Hong Kong Land (Unicode) Investment Ltd. senilai Rp783.024.
Penjualan saham ini dilakukan oleh MDLN lantaran bisnis perseroan masih mendapat tekanan dari dampak pandemi Covid-19. Adapun, industri properti termasuk yang paling tertekan sejak 2020 yang berimbas pada bisnis dan likuiditas MDLN beserta entitas anak.
Baca Juga
“Transaksi penjualan saham AML ini akan memberikan dampak positif pada kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak perseroan,” tulis manajemen MDLN.
Pekan lalu, PT Modernland Realty Tbk. mengumumkan bahwa restrukturisasi global bonds guaranteed senior notes 2021 senilai US$150 juta dan guaranteed senior notes 2024 senilai US$240 juta telah efektif.
Hal itu seiring dengan penandatanganan perjanjian wali amanat (indenture) perseroan beserta anak usaha dengan Bank of New York Mellon cabang London selaku wali amanat atau trustee; Bank of New York Mellon cabang Singapura selaku collateral agent offshore notes security agent; dan Bank CIMB Niaga selaku onshore notes security agent.
William Honoris, President Director Modernland Realty, menjelaskan perseroan berhasil merampungkan semua dokumen legal dan administrasi yang diperlukan terkait indenture sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni 31 Desember 2021.
Sebelumnya MDLN terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perseroan mengalami gagal bayar kupon pada Agustus 2020 dan Oktober 2020.