Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bisa diselesaikan dalam 180 hari sejak dimulai, atau sampai pertengahan tahun.
"Kalau PKPU kan maksimum 270 hari. Kami akan dorong bahkan kalau bisa selesaikan dalam 180 hari. Sampai pertengahan tahun [2022]," ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Kartika mengatakan dalam perseroan kini telah mengajukan proposal soal PKPU yang sedang didiskusikan dengan para kreditur dan lessor. Dia berharap para kreditur dan lessor mendaftar di PKPU dalam waktu dekat.
"Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kami akan menegosiasikan proposal perdamaian karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," ujar Kartika. Kemudian setelah tercapainya homologasi, baru Garuda bisa disehatkan kembali.
Saat ini, GIAA juga sudah melaksanakan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur. Garuda pun telah menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra berjanji perseroan terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Hal tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, Senin (21/12/2021).
Didampingi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio serta bersama-sama dengan para penasihat hukum dan keuangan yang secara resmi mendampingi keseluruhan proses PKPU, Garuda turut menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi Perusahaan.
Perseroan juga menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur," ujar Irfan.