Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta resmi memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers virtual terkait putusan hasil sidang PKPU Garuda Indonesia sore ini, Kamis (9/12/2021). Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, dan Penasihat Hukum Garuda Indonesia Partner Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners Ibrahim Assegaf.
Irfan menyampaikan putusan PKPU tersebut tidak akan memengaruhi operasional Grup Garuda secara keseluruhan. Perusahaan tetap akan memberikan layanan yang optimal.
Bahkan, acara Garuda Travel Fair tetap berjalan. Rencananya Garuda Travel Fair berlangsung pada 10-12 Desember 2021.
"Putusan PKPU tidak akan mengurangi layanan Garuda. Garuda Travel Fair misalnya tetap berjalan sesuai rencana meskipun putusan PKPU ini," ujarnya.
Prasetio menuturkan putusan PKPU dapat mengakselerasi restrukturisasi Garuda, sekaligus memberikan kejelasan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam Garuda.
Baca Juga
"PKPU dapat mengakselerasi restrukturisasi memberikan kejelasan kepada seluruh pihak yang terlibat," imbuhnya.
Menurutnya, skema restrukturisasi menjadi basis penting memperbaiki keuangan Garuda. Ke depannya, Garuda mempersiapkan proposal perdamaian sebagai tindak lanjut PKPU.
Putusan PKPU Sementara memberikan Garuda waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Sebelumnya, pengamat menilai penyelesaian restrukturisasi utang Garuda Indonesia dinilai paling tepat dilakukan melalui jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman memperkirakan saat ini emiten berkode GIAA tersebut memiliki hingga 800 kreditur. Apabila dilakukan negosiasi secara bilateral, akan membutuhkan waktu sangat lama dan berisiko gagal.
"Melalui PKPU, ratusan kreditur tersebut akan bernegosiasi bersama dengan tujuan piutangnya bisa terbayar. Garuda juga bisa menjelaskan rencana ke depan untuk disepakati bersama," kata Gerry, Jumat (5/11/2021).
Dia menuturkan langkah tersebut akan jauh lebih baik dan efisien dibandingkan dengan harus melakukan negosiasi satu per satu dengan krediturnya.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Garuda dimohonkan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo yang dulu bernama PT Mitra Buana Komputindo. Perkara yang terdaftar dengan No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan pada 22 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan Tim Pengurus yang terdiri atas Jandri Siadari, Martin Patrick Nagel, Albert H. Limbong, dan Asri apabila permohonan PKPU dikabulkan
Perkara PKPU tersebut sedang memasuki agenda pembacaan Jawaban dari Garuda selaku pihak Termohon yang dijadwalkan pada 9 November 2021.