Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Ekonomi: Apa Arti Insider Trading di Pasar Modal? 

Insider trading adalah aktivitas transaksi yang ilegal, karena adanya sumber dari orang dalam perusahaan.
Insider trading adalah praktik ilegal di pasar modal./ilustrasi
Insider trading adalah praktik ilegal di pasar modal./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Insider trading telah menjadi istilah yang tidak asing di pasar modal. Artinya, transaksi jual beli saham melibatkan seseorang yang memiliki informasi nonpublik di dalam emiten.

Insider trading dapat menjadi perdagangan ilegal maupun legal, tergantung kapan insider atau orang dalam tersebut melakukan perdagangan. 

U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mendefinisikan pembelian atau penjualan sekuritas, yang melanggar kewajiban fidusia atau hubungan kepercayaan dan kepercayaan lainnya, berdasarkan informasi material nonpublik tentang sekuritas.

Informasi material nonpublik adalah setiap informasi yang secara substansial dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual sekuritas yang belum tersedia untuk publik.

Jadi, kapan insider trading disebut ilegal atau legal? Berikut ini perbedaannya, melansir dari Investopedia, Senin (6/12/2021). Perdagangan orang dalam dianggap ilegal jika informasi materialnya masih bersifat non-publik. 

Perdagangan ini memiliki konsekuensi yang berat, termasuk kemungkinan denda dan hukuman penjara. Informasi material nonpublik didefinisikan sebagai informasi apapun yang secara substansial dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. Jelas, mengetahui informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual keamanan yang akan memberi mereka keunggulan atas publik yang tidak memiliki akses tersebut.

Perdagangan orang dalam yang sah terjadi di pasar saham setiap minggu. Pertanyaan tentang legalitas berasal dari upaya SEC untuk mempertahankan pasar yang adil. Pada dasarnya, sah jika orang dalam perusahaan terlibat dalam perdagangan saham perusahaan selama mereka melaporkan perdagangan ini ke SEC secara tepat waktu. 

Undang-undang Bursa Efek tahun 1934 adalah langkah pertama untuk pengungkapan hukum transaksi saham perusahaan. Misalnya, direktur dan pemilik utama saham harus mengungkapkan saham, transaksi, dan perubahan kepemilikan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper