Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan aktivitas 9 investasi illegal, yang terdiri dari perdangan aset kripto, robo trading hingga investasi emas.
Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/12/2021).
Menurutnya sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga
Dia menambahkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Modusnya adalah iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan | ||
---|---|---|
No | Nama Entitas | Kegiatan Yang Dihentikan |
1. | CSPmine | Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto |
2. | Sultan Digital Payment | Penawaran investasi aset kripto tanpa izin |
3. | Emas 24K Community | Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game |
4. | Platinumindo | Money game |
5. | RoyalQ Indonesia | Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin |
6. | Robot Trading Maxima Margin | Perdagangan robot trading tanpa izin |
7. | Robot Trading Revenue Bintang Mas | Perdagangan robot trading tanpa izin |
8. | Tikvee | Money game |
9. | PT Rechain Digital Indonesia | Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin |
Begini rekam jejak 9 investasi ilegal yang dihentikan OJK tersebut:
CSPmine
Pada November lalu, CSP Mine sempat bikin heboh karena ada investor yang mengaku tak bisa mencairkan dananya. Bahkan Aplikasi tersebut tiba-tiba tak bisa diakses. Hal ini ditambah lagi dengan konsultan yang meminta investor untuk menyetorkan dana juga kabur dan tak bisa dihubungi.
Sultan Digital Payment
Di laman resminya, Sultan Digital Payment mengaku bisa memberikan bagi hasil trading 1-3 persen per Hari kerja, berhenti secara sistem sampai 350 persen Modal + Profit + Bonus aktif.
Emas 24K Community
Tak ada penjelasan detail mengenai perusahaan pada laman resminya. Namun disebutkan perusahaan memiliki 17.919 Member dengan total withdrawal Rp32.695.000.
Platinumindo
Tak ada website maupun akun media sosial.
RoyalQ Indonesia
Iming-iming profit bulanan 10 persen hingga 30 persen. Janji itu berbunyi: Dengan Menggunakan Modal Minimal US$350, Anda Sudah Bisa Membuat Uang Bekerja Untuk Anda.
Robot Trading Maxima Margin
Berdasarkan akun instagramnya terdapat janji target profit 0,5-3 persen dengan maksimal loss 3 persen. Free robot, profit konsistensi dan tidak ada maksimal limit penarikan.
Robot Trading Revenue Bintang Mas
Tak ada Website maupun akun media sosial.
Tikvee
Tikvee disebut sebagai aplikasi penghasil uang dengan platform video dubbing dan live streaming. Sistem yang ditawarkan dari aplikasi tikvee ini nampak sepertri aplikasi multi level marketing yang hanya mengambil keuntungan dari downline sistem referal.
PT Rechain Digital Indonesia
Penghentian aktivitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.