Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Investasi Kripto dan Robot Trading Ilegal Ditutup, Begini Modus Tipu-tipunya

Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang.
Karyawan beraktivitas di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Mining farm Rekeningku.com di Cibitung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). Mining Farm yang telah berjalan sejak Oktober 2017 itu kini memiliki lebih dari 2.000 unit GPU dengan mayoritas menambang koin kripto Ethereum (ETH). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan aktivitas 9 investasi illegal, yang terdiri dari perdangan aset kripto, robo trading hingga investasi emas.

Satgas Waspada Investasi OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Hal ini agar investor tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/12/2021).

Menurutnya sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dia menambahkan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Modusnya adalah iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menyetorkan dananya

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan
NoNama EntitasKegiatan Yang Dihentikan

1.

CSPmineMoney game dengan modus penawaran investasi aset kripto
2.Sultan Digital PaymentPenawaran investasi aset kripto tanpa izin
3.Emas 24K CommunityPenawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game
4.PlatinumindoMoney game
5.RoyalQ IndonesiaPerdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin
6.Robot Trading Maxima MarginPerdagangan robot trading tanpa izin
7.Robot Trading Revenue Bintang MasPerdagangan robot trading tanpa izin
8.TikveeMoney game
9.PT Rechain Digital IndonesiaPerdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin

Begini rekam jejak 9 investasi ilegal yang dihentikan OJK tersebut: 

CSPmine

Pada November lalu, CSP Mine sempat bikin heboh karena ada investor yang mengaku tak bisa mencairkan dananya. Bahkan Aplikasi tersebut tiba-tiba tak bisa diakses. Hal ini ditambah lagi dengan konsultan yang meminta investor untuk menyetorkan dana juga kabur dan tak bisa dihubungi.

Sultan Digital Payment

Di laman resminya, Sultan Digital Payment mengaku bisa memberikan bagi hasil trading 1-3 persen per Hari kerja, berhenti secara sistem sampai 350 persen Modal + Profit + Bonus aktif

Emas 24K Community

Tak ada penjelasan detail mengenai perusahaan pada laman resminya. Namun disebutkan perusahaan memiliki 17.919 Member dengan total withdrawal Rp32.695.000.

Platinumindo 

Tak ada website maupun akun media sosial. 

RoyalQ Indonesia

Iming-iming profit bulanan 10 persen hingga 30 persen. Janji itu berbunyi: Dengan Menggunakan Modal Minimal US$350, Anda Sudah Bisa Membuat Uang Bekerja Untuk Anda.

Robot Trading Maxima Margin

Berdasarkan akun instagramnya terdapat janji target profit 0,5-3 persen dengan maksimal loss 3 persen. Free robot, profit konsistensi dan tidak ada maksimal limit penarikan. 

Robot Trading Revenue Bintang Mas

Tak ada Website maupun akun media sosial.

Tikvee

Tikvee disebut sebagai aplikasi penghasil uang dengan platform video dubbing dan live streaming. Sistem yang ditawarkan dari aplikasi tikvee ini nampak sepertri aplikasi multi level marketing yang hanya mengambil keuntungan dari downline sistem referal. 

PT Rechain Digital Indonesia

Penghentian aktivitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper