Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Indodax Hentikan Aktivitas Trading Aset Kripto Vidy Coin dan VidyX

Keputusan delisting dua aset kripto tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan pada 12 Oktober 2021 yang menghentikan kegiatan PT Rechain Digital Indonesia.
VIDY dan VIDYX/Istimewa
VIDY dan VIDYX/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan startup atau rintisan di bidang blockchain dan aset kripto, Indodax bersiap menghentikan aktivitas trading aset kripto Vidy Coin dan VidyX pada esok hari, Selasa (30/11/2021).

Mengutip pengumuman di laman resmi Indodax, keputusan delisting dua aset kripto tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Oktober 2021 yang menghentikan kegiatan PT Rechain Digital Indonesia.

Penghentian aktivitas berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, Indodax menyampaikan bahwa Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan delisting Vidy Coin dan VidyX kepada Indodax.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Indodax melakukan delisting terhadap Vidy dan VidyX,” tulis manajemen Indodax dalam laman resminya, dikutip Senin (29/11/2021).

Tindakan tersebut disampaikan juga berkaitan dengan komitmen Indodax yang menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan di marketplace perusahaan.

Indodax menyampaikan delisting tersebut mengacu pada daftar hitam dari Satgas Waspada Investasi OJK dalam hal delisting token.

Oleh sebab itu, Indodax menyampaikan untuk para nasabahnya yang memiliki aset kripto VIDY dan VIDYX bahwa 30 November 2021 mendatang pukul 16.00 WIB, semua aktivitas trading aset kripto tersebut akan ditutup, sehingga bagi investor yang memiliki pending order akan otomatis dibatalkan.

Kemudian, deposit dan penarikan saldo aset kripto VIDY dan VIDYX akan ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. Oleh sebab itu, Indodax menyarankan para nasabahnya untuk segera melakukan pemindahan kedua aset kripto tersebut ke wallet pribadi.

“Anda tidak perlu khawatir dengan saldo VIDY & VIDYX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami,” terangnya.

Namun Indodax menyarankan untuk melakukan penarikan aset tersebut sebelum ditutup sesuai dengan tanggal yang ditentukan agar nasabah dapat melakukan trading VIDY & VIDYX di exchange lain.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan penghentian delapan entitas cryptocurrency yang melakukan kegiatan investasi tanpa izin bersamaan dengan daftar entitas investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi OJK per Oktober 2021.

Kedelapan entitas tersebut adalah Koperasi ECE atau Koperasi ECE Mustika Santri yang dihentikan terkait kegiatan investasi aset kripto dengan bunga 1 persen per hari tanpa izin.

Selain itu, tujuh entitas lain dihentikan karena kegiatan investasi aset kripto tanpa izin adalah CRYPTO MANIA CLUB (www.cryptomaniaclubs.com), COIN ME 10 Crypto, Saco Wallet, Inacoin Academy, Inacoin Cash, Inacoin Owner Community, dan Inacoin Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper