Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Karena UU Cipta Kerja, IHSG Ambruk Imbas Sentimen Tapering The Fed

Sebanyak 476 saham merah, 99 saham hijau dan 98 saham stagnan. Investor asing membukukan aksi jual bersih di seluruh pasar Rp257,88 miliar. 
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk di akhir pekan ini, Jumat (26/11/2021). IHSG ditutup jatuh 137 poin atau 2,06 persen ke level 6.561,55.

Sebanyak 476 saham merah, 99 saham hijau dan 98 saham stagnan. Investor asing membukukan aksi jual bersih di seluruh pasar Rp257,88 miliar. 

Saham BBCA menjadi yang paling banyak dilego asing senilai Rp322,4 miliar yang membuat harganya ambles 2,02 persen. Menyusul saham BUKA yang dijual Rp108,8 miliar dan harganya anjlok 6,45 persen, serta saham BMRI diobral asing Rp81 miliar dengan harga yang turun 3,40 persen.  

Analis Pasar Modal Indonesia Fendi Susiyanto mengatakan, IHSG ambruk bukan karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inskonstitusional.

"Kenapa IHSG turun, itu lebih banyak karena outlook atau persiapan diri penerapan tapering off oleh The Federal Reserve. Itu membuat pasar bereaksi negatif," kata Fendi dihubungi Bisnis Jumat (26/11/2021).

Menurut Fendi, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di bursa regional, seperti di Indeks Hang Seng yang turun 2,6 persen, Indeks Nikkei turun 2,53 persen, dan Strait Times Index yang merosot 2,04 persen pukul 15.00 WIB.

"Rata-rata bursa regional turun 2 persenan. Jadi bukan karena faktor keputusan MK karena UU Cipta Kerja, tetapi, lebih banyak karena pasar menyikapi tapering up di akhir November," ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional tetap akan berpengaruh ke pasar, terutama dalam kepastian hukum. Pasalnya, keputusan tersebut akan membuat investor ragu dengan kepastian hukum di Indonesia.

"Selain itu, ada kekhawatiran dalam konteks akan ada demo susulan, yang membuat kekhawatiran bertambah ke investor. Ini kenapa ada dampaknya ke pasar," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper