Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia yakin bisnis broker di Tanah Air masih potensial meski jumlahnya terus berkurang.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejak 2018 Bursa Efek Indonesia telah mencabut 11 Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Surat ini adalah izin bagi sebuah perusahaan efek untuk menjalankan usaha di pasar modal dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek.
Akan tetapi, dari 11 pencabutan hanya ada satu perusahaan anyar yang memperoleh izin yaitu PT Verdhana Sekuritas Indonesia pada awal tahun ini. Melihat kondisi tersebut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan bila bisnis broker atau sekuritas masih menarik.
“Bisnis sekuritas masih menarik tapi membutuhkan komitmen dan permodalan yang tidak sedikit,” ungkapnya belum lama ini. Modal tersebut, lanjutnya, digunakan untuk pengembangan otomasi dan kebutuhan terhadap bisnis daring.
Meski demikian, Laksono mengakui jika ke depan industri sekuritas akan semakin kompetitif dalam hal persaingan antara sesama. Hal itu terutama didorong oleh pengembangan tekonologi yang semakin mendomninasi.
Adapun ketika ditanya perihal proporsi antara jumlah sekuritas dengan investor, dia menjawab bahwa keduanya akan terus berubah-ubah. Keduanya akan mengikuti kebutuhan pasar dan juga teknologi.
Baca Juga
Sebelumnya pun, Laksono menilai bahwa bisnis broker masih potensial karena jumlah rekening efek yang masih rendah.
“Ya [bisnis broker] masih sangat prospektif mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah di bandingkan dengan jumlah penduduk. Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat sehingga membutuhkan komitmen dan modal yang cukup besar untuk pengembangan sistem,” katanya.
Maka itu, Laksono optimistis jumlah sekuritas di pasar modal akan terus bertumbuh. “Jangan lupa ada juga PED [Perusahaan Efek Daerah] yang notabene mirip dengan anggota bursa. PED yang baru berdiri adalah Bank Jabar Sekuritas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, anak usaha PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT BJB Sekuritas telah resmi mengantongi izin operasional dari OJK. BJB Sekuritas tercatat menjadi perusahaan efek daerah pertama di Indonesia.
BJB Sekuritas pun telah resmi memperoleh kode broker JB untuk aktivitas perdagangan di lantai bursa. Kode JB ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 23 Desember 2020.