Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Astra (ASII) Yakin Insentif PPnBM 100 Persen Dorong Penjualan Otomotif

ASII optimistis insentif PPnBM bakal dapat terus mendorong penjualan otomotif, terutama jika momentum pemulihan ekonomi dapat dijaga.
Jejeran unit produksi Astra Daihatsu Motor di fasilitas logistik pabrikan. /ADM
Jejeran unit produksi Astra Daihatsu Motor di fasilitas logistik pabrikan. /ADM

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten otomotif PT Astra International Tbk. menyambut baik perpanjangan diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

Head of Investor Relations Astra International Tira Ardianti mengatakan pada dasarnya penjualan mobil sangat terbantu dengan adanya insentif PPnBM dari pemerintah tersebut.

Dia menunjukkan penjualan rata-rata nasional secara ritel selama 2021 sebelum insentif PPnBM mencapai sekitar 50.000 unit per bulan. Namun, setelah insentif diimplementasikan, penjualan rata-rata nasional secara ritel mencapai sekitar 70.000 unit per bulan.

“Begitu pula dengan penjualan rata-rata Astra secara ritel yang tumbuh dari 25.000 unit per bulan menjadi 38.000 unit per bulan,” jelas Tira kepada Bisnis, Jumat (17/9/2021).

Hingga akhir tahun ini, emiten dengan kode saham ASII tersebut optimistis insentif PPnBM bakal dapat terus mendorong penjualan otomotif. Terutama apabila momentum pemulihan ekonomi pasca kenaikan kasus Covid-19 varian Delta beberapa waktu lalu dapat dijaga dan berkesinambungan.

Apabila kondisi makin kondusif, Tira meyakini pembukaan kembali kegiatan ekonomi secara bertahap bakal semakin diperluas dan mobilitas akan meningkat.

“Kami harapkan akan ada efek berganda [multiplier effect] termasuk bagi industri otomotif,” ujar Tira.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan insentif PPnBM DTP dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19

Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada triwulan II/2021 masih belum kembali ke level prapandemi. Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang.

“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” kata Febrio.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper