Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menyatakan revisi Peraturan IA Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas serta aturan baru tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau Multiple Voting Share (MVS) bakal segera rampung.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna dalam sesi Edukasi Wartawan Terkait IPO Unicorn yang diadakan pada Rabu (28/7/2021) secara virtual.
Menurut Nyoman, saat ini Bursa tinggal menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terkait revisi Peraturan IA. Adapun salah satu yang diubah adalah adanya 5 alternatif persyaratan baru bagi calon perusahaan tercatat, termasuk unicorn, untuk dapat listing di papan utama dan papan pengembangan.
Alternatif persyaratan tersebut antara lain aset bersih berwujud (net tangible asset) dan laba usaha; agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir dan nilai kapitalisasi pasar; pendapatan dan nilai kapitalisasi pasar; total aset dan nilai kapitalisasi pasar; dan terakhir operating cashflow kumulatif 2 tahun terakhir dan nilai Kapitalisasi Pasar.
“Terkait Peraturan I-A, tidak ada hal-hal yang signifikan dari diskusi yang kita lakukan kemarin. Kalau saya memberikan clue, soon lah. Very soon. Tentunya ini akan tergantung pada OJK,” ujar Nyoman.
Hal serupa juga diungkapkan Nyoman untuk peraturan terkait tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM) atau lebih dikenal dengan Multiple Voting Share (MVS).
Dia menuturkan Bursa dan OJK telah melakukan penghimpunan informasi, studi banding dengan best practice di bursa-bursa global, serta berdiskusi secara intens untuk merumuskan aturan baru tersebut.
Baca Juga
“Respons dari para stakeholder dan rule making rule process sudah dilakukan. Kemarin sudah ketemu team, juga dengan posisi tidak ada hal yang signifikan,” imbuh Nyoman.
Meski enggan memperkirakan kepastian mengenai kapan peraturan tersebut terbit, Nyoman menyebut kedua aturan itu setidaknya telah hadir ketika aka nada perusahaan teknologi lain yang menyusul Bukalapak melantai di Bursa.
“Kami dari Bursa tentunya melaksanakan tugas untuk menyediakan infrastruktur peraturan yang bermanfaat untuk needs dari stakeholder kita […] Once mereka menyampaikan submission document, mudah-mudahan peraturan itu sudah bisa men-support needs mereka,” pungkasnya.