Bisnis.com, JAKARTA - PT User Acquisition Indonesia menegaskan pihaknya merupakan penyelenggara portal informasi dan konten seputar blockchain dan aset kripto melalui Coinvestasi (Coinvestasi.com).
"Coinvestasi (Coinvestasi.com) adalah portal informasi dan konten seputar Blockchain dan aset kripto bukan situs investasi," papar Felita Setiawan, Head of Operation Coinvestasi, dalam keterangan resmi, Selasa (27/7/2021).
Felita juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki afiliasi apapun dengan situs Coinvestasi-trade.com, yang tertera dalam daftar situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Coinvestasi (Coinvestasi.com) sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan nomor tanda daftar: 000218.01/DJAI.PSE/02/2021 dalam Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Berdasarkan dokumen dari Kominfo, Coinvestasi bergerak dalam sektor usaha teknologi informasi dan komunikasi. Tanda daftar diterbitkan pada 25 Februari 2021.
Coinvestasi.com berfungsi untuk menyediakan konten informasi bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui, memilih, dan menggunakan platform/aplikasi blokchain.
Baca Juga
Dengan demikian, Coinvestasi.com terjamin legalitasnya, dan bukan bagian situs investasi ilegal yang mengatasnamakan Coinvestasi, yakni Coinvestasi-trade.com.