Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Tapera Masuk, Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 9 Juta SID

Pertumbuhan signifikan jumlah SID dikarenakan masuknya peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 3,91 juta ke dalam Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) KSEI.
Karyawan berada di dekat monito pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berada di dekat monito pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/1). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nomor tunggal identitas pemodal atau lazim disebut dengan Single Investor Identification (SID) yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai 9.335.798.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KSEI yang digelar Rabu (30/6/2021) kemarin.

Uriep menuturkan, pertumbuhan signifikan jumlah SID, dikarenakan masuknya peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 3,91 juta dalam Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) KSEI, yang beroperasi sejak 10 Juni lalu.

"Konsep identitas tunggal yang telah digunakan KSEI untuk mengembangkan nomor SID terbukti mampu menjadi identifikasi investor di pasar modal dimanfaatkan juga untuk produk keuangan lain di luar pasar modal,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, (1/7/2021).

Sementara itu, RUPST KSEI dipimpin oleh Komisaris Utama KSEI Rahmat Waluyanto didampingi oleh Komisaris KSEI Ito Warsito dan Dian Fithri Fadila serta jajaran Direksi KSEI, yakni Uriep Budhi Prasetyo selaku Direktur Utama, serta Syafruddin dan Supranoto Prajogo selaku Direktur.

RUPST dibuka 10.16 WIB dan dihadiri oleh 5.580 saham atau setara 94,90 persen saham dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan sampai dengan tanggal Rapat yaitu sejumlah 5.880 saham.

Dalam RUPST, telah disetujui penyesuaian masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KSEI dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pasal 102 POJK tersebut menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Agenda RUPST lainnya yang dibahas adalah persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar KSEI, pengangkatan anggota Komite Anggaran KSEI dan penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan KSEI tahun buku 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper