Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuduhan Skandal Impor Emas Rp47 Triliun, Ini Jawaban Antam (ANTM)

Antam menjelaskan emas impor sudah sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
Emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk./logammulia.com
Emas batangan cetakan PT Aneka Tambang Tbk./logammulia.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), menegaskan bahwa emas yang diimpor perseroan sudah sesuai dengan kategori pos tarif.

Untuk diketahui, emiten berkode saham ANTM itu disebut-sebut salah satu perusahaan emas yang melakukan praktik penggelapan terkait importasi emas yang juga melibatkan Bea Cukai.

ANTM diduga menggelapkan impor emas setara Rp47,1 triliun. Emas yang diimpor oleh ANTM diduga ditukar kode HS-nya untuk menghindari bea impor dan PPh impor.

SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Yulan Kustiyan menjelaskan bahwa perseroan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa impor emas yang dilakukan oleh perseroan merupakan dalam bentuk gold casting bar. Emas itu hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Adapun, gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Selain itu, emas impor itu sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

“[Terkait dugaan praktik penggelapan impor] perusahaan pun telah melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan,” ujar Yulan kepada Bisnis, Rabu (16/6/2021).

Yunan juga menjelaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).

Pada penutupan perdagangan Rabu (16/6/2021), saham ANTM turun 1,69 persen atau 40 poin menjadi Rp2.320. Sepanjang 2021, saham ANTM naik 19,9 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper