Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan mineral pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk., menegaskan bahwa emas yang diimpor perseroan sudah sesuai dengan kategori pos tarif.
SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Yulan Kustiyan menjelaskan bahwa perseroan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa impor emas yang dilakukan oleh perseroan dalam bentuk gold casting bar. Emas itu hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.
Adapun, gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Selain itu, emas impor itu sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
“[Terkait dugaan praktik penggelapan impor] perusahaan pun telah melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan,” ujar Yulan kepada Bisnis, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga
Yunan juga menjelaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, perseroan senantiasa menerapkan praktik good corporate governance (GCG).
Untuk diketahui, emiten berkode saham ANTM itu disebut-sebut salah satu perusahaan emas yang melakukan praktik penggelapan terkait importasi emas yang juga melibatkan Bea Cukai.
ANTM diduga menggelapkan impor emas setara Rp47,1 triliun. Emas yang diimpor oleh ANTM diduga ditukar HS Codenya dari untuk menghindari bea impor dan pph impor.