Bisnis.com, JAKARTA - Maskapai berbendera Merah Putih, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), telah menunda pembayaran tunjangan atau gaji karyawannya sebesar US$23 juta atau sekitar Rp328,9 miliar (kurs Rp 14.300) per 31 Desember 2020.
"Estimasi dari Jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$ 23 Juta," tulis manajemen Garuda kepada BEI, Rabu (0/6/2021).
Penundaan pembayaran penghasilan pegawai itu ditempuh sebagai respon perserioan terhadap tekanan kinerja keuangan akibat situasi pandemi.
Terhitung dari bulan April hingga November 2020, akibat kinerja imbas situasi Pandemi, Garuda mengakui telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan pada tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut, Direksi dan Komisaris 50 persen, Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen.
Adapun, sekelas Senior Manager dikenakan penundaan sebesar 25 persen, Flight Attendant, Expert dan Manager 20 persen, Duty Manager dan Supervisor 15 persen dan Staff (analyst, officer atau setara) dan siswa sebesar 10 persen.
Langkah lain yang dilakukan perseroan antara lain penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun keatas yang dilaksanakan di tahun 2020, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Baca Juga
Garuda juga melakukan penyesuaian produksi akibat imbas kondisi market dan penurunan demand layanan penerbangan yang menukik tajam, maka tak terelakkan bahwa perusahaan perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dalam hal ini dilakukan melalui penawaran Program Pensiun Dini, guna memastikan Perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usahanya," ungkap Garuda dalam surat tanggapan kepada BEI.
Perseroan membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun, pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan. Sumber dana untuk membayar pensiun dini ditarik dari pendapatan operasional Garuda.
Program berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran Pensiun Dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Perseroan tidak memiliki target jumlah pegawai yang berpartisipasi mengingat program ini bersifat sukarela, dan sampai saat ini belum ditetapkan program lanjutan," ungkap manajemen.