Bisnis.com, JAKARTA - Aset mata uang kripto (cryptocurrency) sedang menjadi primadona bagi investor. Tak heran, demam Bitcoin Cs melanda investor di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk memenuhi permintaan pasar lokal, Treasury secara resmi melayani jual-beli aset mata uang kripto mulai Kamis (3/6/2021). Layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto.
Layanan ini memberikan kesempatan pada masyakat untuk dapat memulai investasi aset kripto dengan harga terjangkau. Investor bahkan bisa membeli aset mata uang kripto mulai dari Rp5.000.
Co-Founder & CEO Treasury Dian Supolo menjelaskan angka Rp 5.000 dipilih untuk memberikan kesempatan pada masyarakat agar dapat berinvestasi pada aset kripto.
“Kenapa kita pilih Rp5.000 karena untuk memudahkan orang untuk menggunakan uang nganggur itu. Rp5.000 merupakan angka yang cukup bisa diberikan oleh lumayan banyak orang,” imbuh Dian dalam webinar bertema "Keseimbangan Keuangan
dalam Melakukan Diversifikasi Aset Digital" yang digelar Treasury, Kamis (3/6/2021).
Treasury menghadirkan beberapa pilihan koin yakni Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), dan Tether (USDT). Sedangkan untuk koin Toko Token (TKO), masyarakat dapat membeli setiap kelipatan satu token.
Untuk dapat berinvestasi, Dian menyebutkan masyarakat perlu memiliki aplikasi Treasury. Menurutnya, aplikasi Treasury dilengkapi dengan tampilan antar muka yang mudah dioperasikan dan dilengkapi estimasi untung/rugi (profit/loss) yang ditampilkan melalui presentase yang mudah dipahami.
Pemilihan Tokocrypto sebagai mitra dilandasi adanya kesamaan misi yakni sama-sama bertanggung jawab atas produk yang dijelaskan dan Tokocrypto telah mengantongi izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
"Tokocrypto dan Treasury memiliki nilai dan tujuan yang sama, yaitu untuk menjangkau lebih banyak orang demi mendukung tujuan finansial mereka melalui penyediaan layanan jual beli aset kripto yang mumpuni," kata Co-Founder & CEO Tokocrypto Pang Xue Kai.