Bisnis.com, JAKARTA – Kabar dari sejumlah sektor ekonomi yang menjadi sorotan harian Bisnis Indonesia edisi hari ini, Senin (24/5/2021), di antaranya ,askapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia yang berada pada periode gawat darurat.
Di sisi lain, dua nama santer terdengar sebagai kandidat ketua Kadin untuk periode 2021-2026. Selain itu juga ada kabar emiten-emiten Migas yang menggenjot ekspansi seiring dengan menghangatnya harga dan permintaan Migas.
Berikut beberapa rincian isu-isu terkini seputar perekonomian di Indonesia:
1. ‘Mayday! Mayday! Mayday!’ Garuda
Kondisi PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) masuk dalam periode gawat darurat dan harus segera mendapatkan pertolongan, setelah arus kas maskapai pelat merah itu berada di zona merah akibat memiliki ekuitas minus Rp41 triliun. Berdasarkan UU No.1/2009 tentang penerbangan, kondisi tersebut dinilai sebagai kondisi tidak sehat bagi maskapai penerbangan sehingga manajemen perseroan menyuarakan opsi restruksi total.
2. Kontribusi Strategis Perlu Diperkuat
Kepemimpinan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 dinilai bakal jauh lebih menantang. Dampak pandemi menggelayuti perekonomian nasional memerlukan Kadin yang kokoh dan jitu dalam mengusung strategi guna berkontribusi aktif dalam proses pemulihan. Jelang Munas Kadin Juni mendatang sejumlah nama muncul sebagai kandidat ketua umum yaitu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid.
3. Emiten Migas Genjot Ekspansi
Di tengah menghangatnya harga dan permintaan minyak dan gas bumi, sejumlah emiten yang memiliki eksposur terhadap komoditas energi terlihat memacu ekspansi untuk menggenjot kinerja perseroan. PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) misalnya yang melakukan penandatanganan heads of agreement (HOA) di dua kawasan industri. Selain itu PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) yang mendapatkan kontrak tender pengadaan barang dan jasa sekitar Rp1,22 triliun.
4. Minat Investor Makin Terangkat
Head of Economics Research PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Fikri C. Permana menuturkan tren kenaikan minat investor pada lelang SUN bakal berlanjut. Fikri memaparkan prospek positif ini didukung oleh beberapa katalis positif pada pasar domestik.
5. Sanksi Denda 200 Persen Bakal Dihapus
Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak pada 2016 untuk mendulang rupiah di tengah suramnya prospek penerimaan pajak. Satu dari tiga alasan yang disebutkan sumber Bisnis adalah gagalnya program pengampunan pajak yang dirilis pada 2016 yang tercermin dari tidak seimbangnya harta yang dideklarasikan dengan harta yang berhasil direpatriasi.