Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jadwal Libur Bursa saat Cuti Bersama Lebaran 2021

Bursa libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H. Cek jadwal selengkapnya!
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kanan) dalam seremoni pembukaan perdagangan Debut PT Bank Syariah Indonesia Tbk di IDX, Kamis (4/2/2021)./Dhiany Nadya Utami
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kanan) dalam seremoni pembukaan perdagangan Debut PT Bank Syariah Indonesia Tbk di IDX, Kamis (4/2/2021)./Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan salah satu self regulatory organization (SRO), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), melakukan penyesuaian terhadap libur Bursa terkait perayaan Idulfitri 1442 H.

Mengutip dari surat pengumuman pada Senin (10/05/2021), hari libur bursa pekan ini jatuh pada 12-14 Mei 2021. Bursa libur dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Selain itu, BEI juga menetapkan perubahan cuti bersama pada Senin-Rabu 17-19 Mei 2021. Pada periode tersebut, perdagangan bursa sudah dimulai atau menjadi hari bursa.

"Layanan C-Best dan S-Invest secara umum tidak dioperasikan, kecuali aktivitas pembuatan SID, SRE, IFUA secara online," papar Direktur KSEI Syafruddin dalam pengumuman KSEI beberapa waktu lalu.

Syafruddin juga menjelaskan perubahan jadwal ini merupakan tindak lanjut pengumuman BEI pada 23 Februari 2021 perihal pengumuman perubahan kalender Bursa.

Keputusan tersebut berdasarkan Pengumuman BEI mengenai Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 No. Peng-0049/BEI.POP/02-2021. Adapun, perubahan yang dilakukan atas tanggal berikut, yakni 12 Maret 2021, 17-19 Mei 2021 atau Senin-Rabu dan 27 Desember 2021 yakni Senin ditetapkan menjadi hari libur bursa.

Perubahan cuti bersama yang mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper